Lidik24jam.com, Kota Mataram – Polresta Mataram menghadiri ikuti penyuluhan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEP dan KKEP yang dipimpin oleh Ketua Tim Divkum Polri Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, SIK, SH, MH bertempat di Gedung Sasana Dharma Polda NTB. Kamis, (12/10/2023)
Dalam kesempatan tersebut kegiatan juga dihadiri oleh Wakapolda NTB Brigjen Pol Drs Ruslan Aspan, Kabid Kum Polda NTB Kombes. Pol. Abdul Azas Siagian, S.H., M.H beserta Tim terdiri dari Kombes Pol Veris Septiansyah, SH, SIK, MH, Kombes Pol Esmed Eryadi, SH, SIK, MH, Kombes Pol Adi Ferdian SIK MH dan Kompol Miyarsih SH.
Polresta Mataram sendiri dihadiri oleh Kasat Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Samapta diwakili Wakasat Iptu Qisman, Kasat Narkoba AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Tahti, AKP I Putu Pusrika Meiyasa, Kasi Propam Iptu Mutawalli ST MM, dan para Kapolsek jajaran.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK mengatakan bahwa Polresta Mataram hadir untuk mengikuti Penyuluhan Hukum dari Divkum Polri tentang penyampaian Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEP dan KKEP untuk seluruh anggota Polri serta PNS.
” Untuk diketahui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dilatar belakangi bahwa KUHP yang lama yang merupakan warisan dari kolonial belanda, dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman saat ini dan sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat sehingga perlunya dilakukan pembaharuan KUHP “, ucapnya
Berikut juga dengan adanya Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sebagai aturan baru yang disahkan pad 14 Juni lalu, menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri yang direvisi, imbuhnya
Kompol Yogi menjelaskan bahwa kami sebagai anggota Polri harus memahami secara detail dan jelas rambu-rambunya untuk mengantisipasi pelanggaran maupun gugatan pada penerapannya.
Khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk itu diharapkan rekan-rekan untuk mengerti dan memahaminya, pungkasnya.(*/Sae)
Editor:Andi S
More Stories
Pengerjaan RTLH Program TMMD Kodim Pesisir Selatan Terus Dikebut
Desa Kedewan Bersholawat, Kades : Semoga Berkah
LDII Gresik Bina Karakter Ratusan Pemuda LDII Gresik Dalam Camping CAI