Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

PT Ayu Septa Perdana Diduga Gunakan Kayu Ilegal Dari Hutan Jenis Mangrove

Labura, lidik24jam.com

PT Ayu Septa yang saat ini telah mendapatkan tender kegiatan pekerjaan Preservasi jalan Teluk Binjai Ledong sumber dana APBN tahun 2023 Rp. 29.362.629.000 oleh Ayu Septa Perdana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, telah mendapatkan sorotan publik dengan serius.

Masyarakat berinisial nb, 40, menguraikan bahwa Dalam pengerjaan PT Ayu Septa Perdana ,” diduga telah menggunakan bahan pengecoran kayu curian jenis Mangrove, dari lahan hutan konservasi yang telah ditanam oleh pihak pemerintah yang telah menelan anggaran miliaran rupiah, namun saat ini kayu Mangrove tersebut terancam punah dari hutan dan gundul akibat perambah dan dijual ada dugaan salah satunya yaitu kepihak PT Ayu Septa Perdana.

Masih kata pr 45, selain itu dari pihak PT Ayu Septa disinyalir menggunakan kayu untuk pengecoran diduga kayu curian dari hutan jenis Mangrup dari hutan konservasi yang telah dilindungi , dengan demikian dari pihak pemerintah terkait juga pihak penegak hukum, diminta agar segera melakukan penelusuran terkait temuan tersebut ungkap pr .

Akan tetapi sayangnya untuk sementara ini dari pihak PT Ayu Septa masih belum bisa di konfirmasi lebih lanjut oleh pihak media ini bahkan sampai berita ini di terbitkan.
(Tim)

Loading