KAMPAR- Empat pelaku Narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Kampar ( Tim Ojoloyo) di Jalan Desa Simpang Kubu, tepatnya didalam perkebunan kelapa sawit, Jum’at (27/10/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Keempat pelaku berinisial, FA (30) warga Desa Tanjung Rambutan, DI (24) warga Desa Ranah, AL (28) warga Desa Tanjung Rambutan dan AZ (30) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, “Keempatnya kita tangkap saat berada di Kebun Kelapa Sawit dan mereka ditangkap tanpa perlawanan,”jelasnya.
Awalnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada empat orang pelaku yang meresahkan. Keempat pelaku saat itu, sedang duduk bersama di perkebunan Sawit milik warga di Dusun Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 6 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan kedalam kota rokok merk Sampoerna warna putih.
“Pelaku FA langsung diinterogasi mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari UD (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Dari penangkapan keempatnya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening Bruto 1.14 Gram, seball plastik bening, kotak rokok, 4 HP, uang tunai Rp 72 juta dan sepeda motor roda dua warna hitam tanpa nomor polisi, “Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Dani**
More Stories
Polsek Kempas Ingatkan Warga untuk Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih.
Personel Gabungan di Inhil Patroli Skala Besar Paska Pelantikan Presiden dan wakil presiden.
Hadiri Perpisahan SMP Negeri 2, Asmar : Rayakan Kelulusan dengan Hal yang Bermanfaat