Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Tim OjoLoyo SatNarkoba Polres Kampar Ringkus Warga Sungai Pagar Yang Lagi Nunggu Pembeli Narkotika jenis Daun Ganja Kering di Jalan

Lidik24jam.com. -KAMPAR KIRI HILIR-YU (34) warga Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kamapr Kiri Kabupaten Kampar di ringkus satnarkoba Polres Kampar saat menunggu pembeli di jalan, Jum’at (16/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

YU ditangkap di Jl. Perkebunan Kelapa Sawit milik warga di Lingkungan Darussalam Kelurahan Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Barang bukti yang diamankan daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban, kertas dan plastik dengan berta Bruto 425 Gram, HP Vivo, kotak rokok, kantong plastik merah dan hitam dan sepeda motor Suzuki Smes warna biru hitam tanpa nomor polisi.

Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK mmelalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH mengatakan bahwa kita mendapatkan informasi bahwa ada pelaku Nakoba yang meresahkan masyarakat Kelurahan Sungai Pagar.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motrnya saat itu di Jalan Perkebunan kelapa sawit” jelas Kasat.

Kemudian pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, “kita menemukan 3 paket Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dibungkus dengan kertas buku dan dimasukkan kedalam kotak rokok Merk Ran Bold warna biru serta diletakkan kedalam kantong celana belakang sebelah kanan,” jelas Aprinaldi.

Pelaku dilakukan introgasi dan mengakui masih ada menimpan Narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering dirumahnya yang beralamat di Lingkungan Darussalam Kelurahan Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Mendengarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju ke alamat tersebut dan didampingi oleh perangkat Desa setempat ditemukan lagi 4 paket Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dibungkus dengan kertas dan plastik dimasukkan kedalam kantong plastik warna merah dan dimasukkan lagi kedalam kantong plastik warna hitam yang disimpan didalam lemari kamarnya.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari HA di daerah Marpoyan Kota Pekanbaru. Lalu pelaku di bawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Editor. Zamri.

Loading