Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Viral Di Medsos Pencurian Di Sebuah Toko Akhirnya Damai, Dengan Mediasi Di Polsek Sandubaya

Lidik24jam.com, Mataram – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah toko pakaian menjadi viral di media sosial oleh terduga pelaku NH, perempuan 21 tahun, asal Selagalas, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertempat di Jalan Sriwijaya Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Kamis, (14/03/2024)

Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi ST SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadiannya terjadi pada pukul 16.00 wita terduga pelaku NH mengunjungi toko pakaian dan pihak penjaga toko tidak menyadari gelagat dari terduga pelaku saat memilih baju.

” Untuk mengecoh pihak penjaga toko dengan sengaja memesan berapa barang atau pakaian dan mencoba di kamar pas, setelah itu beberapa barang yang diinginkan dimasukan kedalam tas besar yang sudah di bawa dari rumah “, ucapnya

Setelah menyadari ada beberapa barang yang hilang korban atas nama Ida Nyoman Suarsana, 27, merasa curiga karena terduga pelaku NH tidak membeli barang satupun, tetapi ada barang yang hilang, ungkapnya

Kompol Maladi juga menjelaskan setelah dicek CCtV, terduga pelaku benar mengambil beberapa barang dan keluar dari toko karena NH ini menjadi salah satu follower di toko tersebut kemudian korban memviralkan tindakan NH di media sosial.

” Akibat kejadian tersebut NH merasa malu dengan niat ingin mengembalikan barang yang dicuri tetapi dari pihak korban ingin menempuh jalur hukum dengan kerugian yang dialami mencapai Rp 500rb “, terangnya

Kemudian piket Intelkam bersama piket Fungsi mengamankan NH selanjutnya berdasarkan hasil mediasi pihak keluarga NH sanggup untuk mengganti rugi semua kerugian toko yang dilakukan NH dengan mengganti rugi 3x lipat dari total barang yang diambil, jelasnya

Atas mediasi tersebut dibuatkan surat kesepakatan damai dari Kepolisian yang ditandatangani terduga pelaku NH bersama korban dan saksi, tutupnya.(*/RED)

Loading