KAMPAR KIRI- Jajaran Polsek Kampar Kiri menemukan tumpukan kayu ilegal logging di Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Kamis (9/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Kayu diduga hasil pembalakan liar di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, namun pemilik kayu tidak ditemukan di TKP.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, “kayu yang kita temukan sebanyak 215 tual yang diduga hasil pembalakan liar di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolsek, saat kita temukan tidak terdapat pemilik kayu tersebut diperkirakan pemilik kayu sengaja menyimpan kayu tersebut karena takut ketahuan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri yang saat ini sedang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Ilegal Loging diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri.
“Selanjutnya TKP temuan Kayu Log tersebut dilakukan pemasangan Police Line oleh kita,” jelas Kapolsek.
Sampai saat ini Kapolsek Kampar Kiri dan anggota sedang mengupayakan evakuasi terhadap temuan Kayu Log. “Untuk pelaku saat ini dalam penyelidikan dan semoga pemilik pelaku berhasil kita tangkap,” harapnya.
More Stories
KPK : Kembali Menahan 2 Tersangka Modus Pengadaan Lahan JTTS,Kerugian Negara Rp205,14 M.
BERITA KPK : KPK Menahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pada PT. Pertamina Persero Tahun 2011-2021.
Terkait Utang ke Syah Affandin, Pengacara Ustad Abas Bakal Lapor ke KPK atas Dugaan TPPU