BANGKINANG ; Lidik24jam.com- Kepala BPBD Kampar Agustar mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat ke BKPSDM untuk meminta dilakukan pemeriksaan kepada A yang sebelumnya berkaitan dengan temuan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020 lalu.
Kata Agustar, A tidak masuk selama satu tahun, oleh karena itu, ia selaku Kepala BPBD ingin meminta BKPSDM agar A diperiksa sesuai dengan peraturan dan disipilin ASN.
Kepala BKPSDM, Cokro Aminoto ketika ditanya soal surat dari Kepala BPBD mengaku tak mengetahui surat itu. Cokro diduga melindungi persoalan yang diduga melibatkan A mantan Bendahara BPBD Kabupaten Kampar.
Diduga Pelaku Korupsi BTT Penanganan Covid-19 Tahun 2020 di BPBD Kampar Belum Dikembalikan 500 Juta Rupiah Kepada Negara
Dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) anggaran untuk Penanganan Pandemi Covid -19 tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar, yang dilaporkan ke Kejati Riau dan ditangani Polres Kampar, ternyata belum tuntas. Pasalnya dari informasi ada sisa uang yang belum dikembalikan oleh dugaan pelaku korupsi kepada negara sebesar 500 ratus juta rupiah.
Afruddin Amga yang ketika saat itu menjabat sebagai Plt Kalaksa BPBD Kampar dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023) oleh Riauterkini.com membantah adanya sisa uang temuan ini masih tersisa 500 juta rupiah yang belum dikembalikan kepada negara. Ia menegaskan bahwa awal tahun 2022 sudah diselesaikan.
Ia menyarankan untuk menanyakan kepada Inspektorat bahwa semua telah diselesaikan. “Tanyakanlah ke Inspektorat. Kalau saya yang jawabnya nanti tak percaya,” ujarnya.
Sebelumnya ia juga membantah kepada riauterkini adanya sisa 500 juta rupiah yang belum diselesaikan atau dikembangkan kepada negara Dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) anggaran untuk Penanganan Pandemi Covid -19 tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar ini.
“Uangnya sudah lunaslah semuanya. Awal 2022 sudah lunas semuanya. Persoalan lama. Sudah masalah besar kita kan. Sudah selesai alhamdulilah semuanya. Sudah dibayar itu yang penting. Itu yang membuat pusing. Kalau tidak dibayar gimana caranya kan, mana akan kita cari uang sebanyak itu kan,” kata Amga.
Afruddin Amga saat dipertanyakan terkait belum adanya bukti pelunasan ke BPK dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar terkait pengembalian dana BTT Covid-19 sebesar 500 juta rupiah ini, Amga tetap membantah dengan tegas bahwa sudah dikembalikan awal tahun 2022 sudah diselesaikan.
Selain itu, Afruddin Amga yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Kampar ini juga membantah adanya dugaan menyuap sebuah LSM 25 juta rupiah yang beredar di sebuah pemberitaan agar tidak lagi menyoroti terkait kasus dana BTT Covid-19 di BPBD Kampar 2020 lalu itu.
“Logika gak kalau barang (kasus, red) sebesar itu saya tutup-tutup. Tahu orang gak kira-kira, umpamanya sekarang ada temuan BPK tiga miliar, dua miliar, datang orang contohnya ke saya, jangan diberitakan, ini uang untuk kamu, logika gak kira-kira? Itu gak mungkin kan. Karena tidak mungkin bisa saya menutup hanya satu orang. Kan gak logika sedikitpun. Tidak mungkin saya tutup berita ini memberikan uang sebanyak itu untuk satu orang, tak mungkin kan,” tegasnya.
Sebagai informasi diketahui dugaan penyelewengan terjadi pada anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan pandemi covid -19 tahun 2020. Anggaran BTT yang digunakan oleh BPBD Kampar berasal dari APBD Kampar sebesar Rp. 8.957.057.620 berawal dari temuan BPK-RI Perwakilan Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 ditemukan ada sisa tambahan uang (TU) belum disetorkan ke kas daerah Rp 2.590.211.900,00.
Sesuai pemeriksaan dari BPK terhadap rekening pribadi bendahara BPBD menunjukkan bahwa bendahara tersebut menyetorkan uang dana BTT rekening sebesar Rp 1.581.522.000.
Bukan sampai di situ saja, bendahara pengeluaran BPBD menitipkan kepada dua orang saudaranya yaitu inisial Al dan He dengan alasan sedang sakit dan takut menyimpan uang tunai di rumahnya dan berjanji menyetorkan sisa TU dan BTT ke kas daerah pada 11 Febuari 2021 belum disetorkan.
***(Dani)
More Stories
BKPSDM Kepulauan Meranti Gelar Jumpa Pers, terkait Penjelasan Seleksi PPPK
Diduga Alih Fungsikan Kawasan Hutan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Dua Perusahaan di Rohil di Gugat LSM Lingkungan
Dispersip Kepulauan Meranti Taja Bimbingan Teknis Pemeliharaan Dan Penyusutan Arsip Dinamis