Kampar ; Lidik24jam.com— Heboh nya di pemberitaan akhir ini dugaan Oknum pegawai unit pelayanan pengadaan (ULP) Kabupaten Kampar riau, yang mana pada sekarang ini menayangkan di WEB LPSE proyek Lelang jambatan sebanyak 5 Titik yang ada di daerah Kabupaten Kampar.
dana tersebut berasal dari anggaran pembelanjaan Daerah (APBD) Kampar Tahun 2023 minggu (2/7).
Namun disini tidak bisa kita pungkiri yang nama nya proyek yang berasal dari apbd daerah tentu disini banyak yang berkepentingan terutama untuk pacuh siapa yang jadi pemenang lelang tender??? Dan itu Tak terlepas dari pulus.
Hal ini di ungkap oleh berberapa orang dari Oknum rekanan kontraktor kampar pada media.
“Namun menurut keterangan dan pengakuan yang di rangkum media ini, sumbwr mengatakan tentu ada nya deal deal kepada kebag ulp kampar kalau tak ada deal deal dengan patokan persentase dari hasil nominal besaran proyek tersebut, tak kan mungkin mereka jadi pemenang”,ungkapnya.
“Saya dengar kemarin itu 4% kalau tidak salah, bahkan lebih sampai 6% fee yang di sinyalir mereka terima aliran uang”,tambah dia.
Sabtu (1 /8) awak media mencoba konfirmasi secara tertulis melalui pesan singkat whatshap kepada kepala Bagian (Kabag) Unit pelayanan Pengadaan (ULP) Kampar. Saat di tanya terkait untuk fee proyek lelang apakah sudah ada dalam regulasi nya bang arif??? Arif Dwi Kurniawan sebut semua itu tidak lah benar.
“Terkait dugaan fee tender pekerjaan jembatan itu tidak ada sama sekali dan tidak benar”,tulis arif.
Ia juga menjelaskan kalau seluruh kegiatan proyek lelang itu sudah di atur dalam perpres nomor 12 tahun 2021
“Seluruh kegiatan regulasi dan mekanisme itu sudah ada acuan dalam regulasi dan mekanisme tender mengacu kepada Perpres Nomor 12 tahun 2021”,jelasnya lagi.
Selain itu media Lidik24jam.com mempertanyakan lagi kepada kabag
ULP arif, berapa jumlah keseluruhan kegiatan proyek lelang yang sudah tayang di lpse kampar Kampat Bang?? Dan itu lelang terbuka atau tertutup??? Namun arif terkesan bungkam tidak menjawab konfirmasi wartawan.
jika mengacuh pada UU PERS tahun nomor 40 tahun 1999 sudah di atur dalam tugas fungsinPERS Di Indonesia setiap wartawan itu punyak hak wewenang untuk memperoleh informasi dan menggali informasi kepada pemerintah, guna untuk menyebar luaskan segala peristiwa baik di kalangan instansi dan masyarakat sebagai sosial Kontrol.
Bwrsambung……
(Hamdani)
More Stories
Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia Resmi Digugat Ahli Waris H.Badawi Perbuatan Melawan Hukum ke PN Tembilahan
Kapolsek Kempas Ngopi Bareng dengan PPS, Himbau Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024
Kapolsek Kempas Pimpin Pengamanan Kampanye Pilkada 2024 di Desa Pekan Tua.