Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Pelaku Tindak Pidana Narkotika Tidak Berkutik Saat Dibekuk Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu

Tapung Hulu, – Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pria FHS Als Hendrik (43) pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dirumahnya Jalan Dusun Suka Mulya RT/RW 02/05 Desa Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu Kab.Kampar pada Jumat tanggal 30 Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman,SH.MH, bahwasanya Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.

” Pelaku (Hendrik_red) diamankan saat berada dirumahnya sekira pukul 21.30 Wib “, jelas AKP Nurman,SH.MH, Sabtu 01/07/2023.

Lanjut AKP Nurman,SH.MH pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib, unit Reskrim Polsek Tapung hulu mendapatkan informasi bahwa FHS Als Hendrik sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Rimba Beringin Kec. Tapung hulu Kab. Kampar. Berbekal informasi tersebut Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman,SH.MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza,SH.MH bersama team Opsnal melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku.

” Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, dan didalam kamarnya tim menemukan 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 2,31 gram, 1 ( satu ) buah Alat bong, 1 (satu) pack plastik yang berisi plastik Kosong dalam bungkus plastik obat warna biru, 1 ( satu ) unit Timbangan elektrik, 2 ( dua ) buah sedotan plastik, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah dompet warna hitam dan coklat ” terang AKP Nurman.

Lebih jauh Kapolsek Tapung Hulu membeberkan, dari keterangan dan pengakuan pelaku (Hendrik_red), bahwasanya barang haram tersebut diperoleh dari KA dan MD.

” Saat ini dua orang pelaku KA dan MD yang identitasnya sudah kita kantongi DPO. Kita akan kejar dan buru pelaku-pelaku ini, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu, walaupun lari ke lubang semut akan kita temukan “, beber Kapolsek.

Tambah AKP Nurman,SH.MH, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

” Adapun pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkas Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman,SH.MH.

***dani

Loading