Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Dragon KTV Beroperasi 24 Jam, ‘Kebal Hukum’, Peredaran Narkoba hingga 14 KTV Yang diduga tidak ber IMB Menjadi Soal

Lidik24jam, MEDAN — Dragon KTV di Jalan H Adam Malik Medan ‘kebal hukum’. Dugaan adany ‘Upeti’ ke Aparat Penegak Hukum pun kian mencuat ke publik. Pasalnya, lokasi hiburan malam ini kerap beroperasi 24 jam tanpa ada tindakan tegas. Tak hanya itu, dugaan peredaran narkoba juga diduga terkoordinir, pasalnya, setiap razia, Dragon KTV selalu lolos.

Terbukti, razia yang dilakukan Aparat Penegak hukum baru-baru ini terkesan ecek – ecek. Bak sudah berkordinasi. Dalam razia tersebut tiba-tiba, Dragon KTV kehilangan semua pengunjungnya, lokasi sekejap saja sepi pengunjung. Padahal, jika tidak ada razia, lokasi ajeb-ajeb ini ramai pengunjung.

Informasi yang diperoleh, diduga tempat hiburan malam Dragon KTV yang disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba jenis pil ekstasi atau inex dan H5 dengan berbagai merek seperti tengkorak, Monyet dan Tapak Kaki dengan manager, admin, bartender, captain, cleaning service, waiters, DJ, kasir, teknisi dan 4 orang satpam sebagai karyawannya. Disana juga memiliki 14 ruangan KTV.

Selain itu di lantai 4 rencananya akan dibuat lagi ruangan KTV yang lebih mewah dan menggunakan lift itu. Anehnya,
lokasi tempat hiburan malam Dragon KTV itu “tidak pernah” ditindak aparat penegak hukum, baik dari pihak kepolisian maupun Dinas Pariwisata Kota Medan. Parahnya lagi, dugaan pengemplangan pajak pun terjadi disana, belum lagi cukai minuman keras yang harus diperiksa.

Parahnya lagi, Dragon KTV diduga telah melanggar Perda No. 3Tahun 2015, Peraturan Walikota Medan No. 42 Tahun 2021 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, penambahan bangunan ruang KTV dari yang semula 6 bertambah 8 menjadi 14 KTV diduga tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan dari DPMPTSP sehingga Dragon KTV jelas melanggar Perda dan Perwal yang berlaku tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Hal ini tentu sanggat merugikan Pemko Medan, sebab 14 ruang KTV yang diduga belum dilakukan perubahan ke Dinas pariwisata juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang artinya terjadi penggelapan restribusi dan pajak pendapatan dari sektor pariwisata yang diduga dilakukan oleh pihak Dragon KTV.

Eks Bosque KTV dan Sabtu KTV letaknya tak jauh dari pemukiman penduduk hingga membuat masyarakat yang tinggal didekat lokasi merasa tergangu dengan suara musik dari dalam lokasi hiburan tersebut.

“Lokasinya tak jauh dari pemukiman padat penduduk dan mereka bebas memutarkan musik keras-keras di waktu jam istirahat malam. Berarti kebal hukum dan keras dekingnya,” ucap Reza (38) warga sekitar seperti yang dikutip dari KabarDigital.com.

Reza juga menjelaskan tempat hiburan malam itu tidak pernah di razia dan membernarkan adanya informasi peredaran narkoba jenis pil ekstasi atau inex. “Informasinya, yang jual inex didalam itu seorang pria berinisal R. Dia pemain lama yang juga pernah sebagai kurir inex di tempat hiburan malam juga. Harga satu pil inex kalau saya tidak salah sekitar Rp 300 ribuan satu butir,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Barat, Kompol Risky Amalia SH SIK dan Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH yang dihubungi via telepon selulernya oleh wartawan tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Risky Amalia dan Irwansyah Sitorus juga tak menjawab.

“Jika begini kita akan demo biar viral, Polda Sumut juga tidak boleh tinggal diam dan BNN Sumut yang mempunyai kemampuan untuk bertindak untuk merazia Dragon KTV. Kalau Polda Sumut dan BNN Sumut sudah pasti kasih keras tanpa kompromi,” tutup Reza. (*)

Loading