Pelalawan,Riau :
Limbah pabrik PKS Jaya Bersinar Sejahtera cemari lingkungan dan air kanal sehingga lumpur limbah mengemdap di sepanjang parit yang membuat ikan dan biota air banyak yang mati.
Pabrik kelapa sawit yang berada di desa Tanjung Air Hitam tersebut mengalirkan limbah melalui parit buatan yang mengalir ke kebun warga dan daerah aliran sungai , Hal ini terpantau LSM Lingkungan AJPLH (Aliansi Jurnalis PENYELAMAT Lingkungan Hidup) dan awak media ketika investigasi kelapangan, Jum’at (10/11/2023).
Soni,,S.H.,M.H.,C.Md Ketua Umum AJPLH mengatakan bahwa limbah pabrik yang mencemari parit dan lahan sawit masyarakat sangat berdampak terhadap biota air dan ikan, karena beberapa minggu sebelumnya akibat limbah tersebut banyak ikan yang mati akibat tercemar limbah pabrik PKS Jaya Bersinar Sejahtera.
Hasil temuan dilapangan bukan saja ikan yang mati, cacing-cacing tanah juga banyak yang keluar dari permukaan tanah dan mati, begitu juga rumput di sekitar lahan yang tercemar oleh limbah pabrik tersebut juga ikut mati.
“ Dan air yang mengalir ke kanal kebun PT.MAL juga tidak dapat digunakan oleh karyawan PT.MAL untuk mandi dan mencuci karena ikut tercemar akibat limbah PKS Jaya Bersinar Sejahtera,”ungkap soni
Saat awak media konfirmasi kepada pihak management perusahaan melalui jaringan seluler pihak perusahaan tidak ada mau mengangkat telepon dari awak media, begitu juga pesan whatshaap yang dikirim awak media hanya di baca saja namun tidak ada dibalasan dari phak perusahaan.
Terpisah Awak melakukan konfirmasi kepada Dinas lingkungan hidup(DLH) melalui pak Deli Bagian Pengaduan mengatakan, DLH kabupaten Pelalawan sudah chek ke lapangan Minggu kemaren dan mengatakan PKS tersebut sedang dilakukan perbaikan IPAL nya.
Saat awak media bertanya apakah pihak DLH sudah ada mengambil sempel terkait limbah PKS yang mencemari tersebut..? pihak DLH menjawab tidak ada mengambil sempel karena sudah jelas memang itu sudah limbah semuanya.
‘Dan kami dari DLH juga sudah turun dengan kapolsek untuk mengecheknya akibat cemaran limbah tersebut sampai ke air kanal kebun PT.MAL”ucapnya
Kami dari LSM Lingkungan Hidup akan menyurati pihak PKS Jaya Bersinar Sejahtera agar mengganti ikan-ikan yang mati tersebut akibat limbah mereka tersebut, seperti ikan gabus, lembat, lele, tuakang, sepat, sepahan, gobal, betik, dll.
“Ya ini menjadi tanggung jawab pihak perusahaan agar mengganti ikan yang mati dengan bibit yang baru dan sebelum bibit ikan dimasukan kembali ke parit harus di chek dulu baku mutu tanah dan air masih ada tercemar tidak dengan limbah pabrik sebelumnya.
Dan ini sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 UU PPLH (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai/parit maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Pertanggungjawaban Pidana jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. Badan usaha; dan/atau
b. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
“Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan
Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. Memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b. Memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. Menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
‘Surat sudah kami siapkan dan hari ini akan kita kirimkan kepada pihak perusahaan dan kita tembuskan ke dinas lingkungan hidup kabupaten dan dinas perizinan kabupaten pelalawan.
Jika dalam waktu satu minggu setelah surat kami kirimkan tidak ditindak lanjuti maka ini dasar kami untuk melakukan gugatan legal standing terhadap PKS Jaya Bersinar Sejahtera sebagai TERGUGAT, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan TURUT TERGUGAT, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan TURUT TERGUGAT,”tutup soni…Bersambung.(Team Redaksi)
More Stories
Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia Resmi Digugat Ahli Waris H.Badawi Perbuatan Melawan Hukum ke PN Tembilahan
Kapolsek Kempas Ngopi Bareng dengan PPS, Himbau Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024
Kapolsek Kempas Pimpin Pengamanan Kampanye Pilkada 2024 di Desa Pekan Tua.