Lidik24jam.com | Aceh Tamiang.
Ketua DPD FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) Kabupaten Aceh Tamiang “Irsan Ramadhan” Menegaskan untuk meminta Menpan RB tidak melanggar konstitusi jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat setatus Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256″,Tegas Irsan kepada awak media.
Irsan Ramadhan, dalam hal ini melalui awak media Lidik24jam, menyampaikan pesannya kepada pihak menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang didalam Pasal 256 menyatakan bahwa “Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil”, ujar Irsan.
“selanjutnya secara gamblang irsan mengatakan “¹berdasarkan Kepmenpan dan RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan SatPol – PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat Menpan Dan RB serta Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak maka, pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut.
“Dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah Undang – undang No.23 Tahun 2014 yang mana telah menjadi aturan dasar atau pijakan serta payung hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP”, ungkapnya lagi.
Selanjutnya, Sambung Irsan Mengatakan “Dengan adanya statemen PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB bapak Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemen nya, yang sangat di sayangkan apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan menpan RB tersebut di kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023, yang bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah Undang – Undang agar satpolpp menjadi PNS.
“Terkait hal ini, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) kemenpanPan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah Undang – Undang menpan RB, wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja.
“maka dengan statemennya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut”, Akhir Penyampaian Irsan.
Reporter : Andi / Sunaryo
More Stories
Inspektorat Simalungun Diminta Periksa Pekerjaan Drainase Didusun Bahrambung Nagori Simbou Baru
Koperasi Cita Harapan dan PT.Agro Sarimas Indonesia Resmi Digugat Ahli Waris H.Badawi Perbuatan Melawan Hukum ke PN Tembilahan
Kapolsek Kempas Ngopi Bareng dengan PPS, Himbau Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024