Lidik24jam.com,Tembilahan – Jumat 21/07/2023 Terkait beredarnya berita di beberapa media online nasional tentang adanya dugaan jaksa penuntut umum menyuruh, mendatangai, ataupun melakukan intimidasi terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 14.29.26130 di Jln Lintas Samudra Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Pihak jJksa Penuntut Umum Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan beberapa hal yaitu sebagai berikut ;
- Informasi yang beredar terkait jaksa mengintimidasi Ahmad Baidowi dan Harmoko adalah tidak benar, karena tim JPU tidak pernah sama sekali menyuruh, mendatangi ataupun melakukan intimidasi terhadap terdakwa untuk mencabut kuasanya.
- Bahwa terdakwa sudah secara jelas menyatakan di persidangan yang dihadiri oleh pngacara tersebut, bahwa para terdakwa berinisiatif untuk mencabut kuasanya. lalu hakim minta para terdakwa untuk membuat surat pernyataan secara tertulis.
- Bahwa terkait surat pernyataan yang dibuat Ahmad Baidowi dan Harmoko, setelah kami konfirmasi kepada yang bersangkutan, bahwa surat pernyataan tersebut dibuat oleh Harmoko dan Baidowi setelah mereka mancabut kuasanya secara lisan di depan persidangan.selanjutnya Baidowi dan Harmoko membuat surat pernyataan tersebut dengan cara disuruh oleh pengacaranya terdahulu, yang mana baidowi dan harmoko disuruh menyalin tulisan yang ada di handphone pengacara tersebut, selain itu para terdakwa juga tidak mengetahui apa maksud dari surat pernyataan tersebut.
Demikian yang dapat kita sampaikan.. terimakasih.(Team Redaksi)
More Stories
Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Melalui Vidio Yang Mirip Denganya “RM” Resmi Buat Laporan ke Polda Riau
PT.Agro Sarimas Indonesia dan Koperasi Cita Harapan di Gugat Perbuatan Melawan Hukum 150 Miliyar di PN Tembilahan
Diduga Alih Fungsikan Kawasan Hutan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Dua Perusahaan di Rohil di Gugat LSM Lingkungan