Kampar ; Lidik24jam.com—- Dugaan Korupsi Dana bantuan tidak terduga (BTT) covid 19 dinilai masih lamban di tangani oleh Kejati Riau pelaku korupsi tersbut belum di tahan.
Ada pun dugaan pnnyelewengan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid19. Dana tersebut di gunakan oleh badan penanggulangan Bencana daerah( BPBD) Kampar, yang bersal dari uang Apbd Kampar sebesar Rp 8.975.057.620,00. Di nakhodai oleh plt Kalksa bpbd kampar Afrudin Amga serta melibatkan bendahara ketika itu Asril.
Di kutip di salah satu media onlin dugaan korupsi beawal dari temuan BPK RI dalam laporan hasil oemeriksaan LHP tahun 2020 di trmukan ada sisah tambahan yang (TU) belum di setorkan ke kas.
Jumat 21 /7 Afrudin Amga ST yang pada sekarang ini menjabat Kepala bidang (Kabid) jalan dan jembatan bina marga PUPR kampar.
Ketika di konfirmasi melalui via whatshap dengan serial number 0813212344xx. bagaimana tindak lanjut dugaan korupsi Dana bantuan tidak terduga(BTT) covid 19 bang amga?? Yang dulu nya pernah di laporkan oleh sebua blsm di riau, namun pada kenyataan nya konfirmasi wartawan tidak di balas terkesan Amga bungkam.
Bersambung….
***
More Stories
Sekda Meranti Bambang Suprianto Pimpin Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025
Sat Binmas Polres Kep Meranti Gelar Cooling System Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada
Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Melalui Vidio Yang Mirip Denganya “RM” Resmi Buat Laporan ke Polda Riau