Kampar ; Lidik24jam.com—- Dugaan Korupsi Dana bantuan tidak terduga (BTT) covid 19 dinilai masih lamban di tangani oleh Kejati Riau pelaku korupsi tersbut belum di tahan.
Ada pun dugaan pnnyelewengan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid19. Dana tersebut di gunakan oleh badan penanggulangan Bencana daerah( BPBD) Kampar, yang bersal dari uang Apbd Kampar sebesar Rp 8.975.057.620,00. Di nakhodai oleh plt Kalksa bpbd kampar Afrudin Amga serta melibatkan bendahara ketika itu Asril.
Di kutip di salah satu media onlin dugaan korupsi beawal dari temuan BPK RI dalam laporan hasil oemeriksaan LHP tahun 2020 di trmukan ada sisah tambahan yang (TU) belum di setorkan ke kas.
Jumat 21 /7 Afrudin Amga ST yang pada sekarang ini menjabat Kepala bidang (Kabid) jalan dan jembatan bina marga PUPR kampar.
Ketika di konfirmasi melalui via whatshap dengan serial number 0813212344xx. bagaimana tindak lanjut dugaan korupsi Dana bantuan tidak terduga(BTT) covid 19 bang amga?? Yang dulu nya pernah di laporkan oleh sebua blsm di riau, namun pada kenyataan nya konfirmasi wartawan tidak di balas terkesan Amga bungkam.
Bersambung….
***
![]()

More Stories
IBT Pelita Buka Akses S1-S3 hingga Prodi AI, Pemkab Meranti Target Putra Daerah Isi Sektor Kerja
Sekda Meranti ke Wisudawan STKIP: Jangan Jadi Guru Monoton, Jadilah Pendidik Transformatif
Wakil Bupati Bersama Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2026