Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

KSOP kelas II Teluk Bayur – KBRI Singapore Serahkan Asuransi Pelaut, Meninggal Diatas Kapal

Teluk Bayur- lidik24jam.
Ahli waris atas nama Nilda Sharhan selaku istri almarhum Juharman merupakan pelaut yang meninggal di rumah sakit Singapore dikarenakan sakit pada tahun 2021lalu, kala itu almarhum menjabat sebagai Chief Engineer diatas kapal milik perusahaan Singapore.

Harlansyah SH, selaku Kasi Keselamtan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP kelas II Teluk Bayur menyampaikan pemerintah Indonesia Baik melalui KBRi dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan turut serta memfasilitasi dan memediasikan penyerahan santunan kepada keluarga pelaut meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia ‘ pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan’.

Didampingi Capt.Sukirman dan Perwakilan KBRI Singapura Ibu Wida Irfani S di Padang proses serah terima santunan oleh KBRI Singapura senilai senilai 225.000 Dolar Singapura diterima oleh ahli waris Nilda Sharhan selaku istri.

“Alhamdullilah, proses serah terima santunan oleh KBRI Singapura melaui KSOP Teluk Bayur berjalan lancar. Dengan harapan ahli waris bisa memanfaat kan dan mengelola dana santunan dengan sebaik baik nya.
Atas nama Pemerintah melaui KSOP Teluk Bayur 10/8/2023.

Harlansyah menambahkan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya pelaut Indonesia saat bekerja di atas kapal “Kami juga berterima kasih dan sangat mengapresiasi kepada KBRI Singapura telah menyelesaikan hak atas keluarga almarhum. Ini sebagai bukti tanggung jawab pemerintah  kepada keluarga korban,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat. “Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah, tutup Harlansyah.(Red)

Loading