
Pelalawan,Riau:
LSM Lingkungan Hidup LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) dan awak media soroti tindakan Polsek Pangkalan Kuras yang diduga lakukan tangkap lepas pelaku galian C yang diduga ilegal di perbatasan Desa Sialang Indah dan desa Beringin Indah, Sabtu 13/01/2024.
Bambang Indaryanto Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup mengatakan bahwa sangat menyayangkan tindakan Polsek Pangkalan Kuras jika ini benar-benar terjadi karena ini akan mencoreng nama istitusi Polri,”ungkapnya.
“Benar telah terjadi penangkapan beberapa hari lalu oleh Polsek Pangkalan Kuras terhadap pelaku aktivitas galian C yang diduga ilegal oleh pihak Polsek Pangkalan Kuras dan juga turut mengamankan operator alat berat dan supir dum truk untuk dilakukanya pemeriksaan lebih lanjut.
Namun yang anehnya setelah dilakukanya pemeriksaan terhadap para pelaku aktivitas galian C tersebut beredar isu bahwa pelaku dan dum truk sudah di lepas oleh Polsek Pangkalan Kuras,”terang bambang.
Atas tindakan tersebut kami dari LSM Lingkungan Hidup dan awak media akan menyurati Div Propam Mabes Polri c/q Kabid Propam Polda Riau c/q Kasi Propam Polres Pelalawan dan minta agar oknum anggota Polsek Pangkalan Kuras yang diduga telah melanggar kode etik harus di periksa dan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya awak media coba menghubungi Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Alwis Saldi untuk konfirmasi terkait permasalahan yang beredar tersebut, dan Kapolsek mengarahkan ke Kanit Reskrim dan awak media coba menghubungi Kanit Reskrim AKP Jonson Sitompul namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban dan telepon dari awak media juga tidak dijawab….Bersambung.(Team Redaksi)
More Stories
SATGAS PKH Penyerahan Tahap II Penguasaan Kawasan Seluas 1 Juta Hektar Kepada PT APN,Di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta
KEJAKSAAN AGUNG : [ Plt. JAM-BIN ] R. Narendra Jatna Memimpin Proses Penyerahan Ekstradisi Yang Diajukan Oleh Negara Federasi Rusia
KETUA : BAIN HAM RI DAN LP KPK SUMBAR DUKUNG PT.APN TINDAK TEGAS PT INCASI RAYA GRUP DUGAAN PERKEBUNAN ILEGAL