Lidik24jam.com,TAPUNG HILIR -Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap pelaku berinisial RD (38) warga Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti berat 10.77 gram.
Penangkapan pelaku ini di Dusun II Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Kijang Makmur.
“Setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Patimura Desa Kijang Makmur ini langsung kita tangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Darinya ditemukan 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak Handphone Merk Vivo Y 20 dan diletakkan dibawah meja dalam kamarnya.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari BO (DPO) didaerah Jl. Lintas Kandis Kabupaten Siak,” tambah Kasat.
Setelah itu, pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
*(Dani)
More Stories
Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Melalui Vidio Yang Mirip Denganya “RM” Resmi Buat Laporan ke Polda Riau
PT.Agro Sarimas Indonesia dan Koperasi Cita Harapan di Gugat Perbuatan Melawan Hukum 150 Miliyar di PN Tembilahan
Diduga Alih Fungsikan Kawasan Hutan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Dua Perusahaan di Rohil di Gugat LSM Lingkungan